BidikBanten.Com – Tempat hiburan malam di kota Cilegon sudah tidak asing dan baru lagi, namun tempat hiburan malam menjadi persoalan yang sangat diperhatikan masyarakat dan tokoh agama kota Cilegon, terungkap persoalan tempat hiburan malam dikota Cilegon, bahwa kenyataannya tempat hiburan malam menurut Kepala dinas budaya dan pariwisata Disbudpar, Bukhori mengatakan tempat hiburan malam di kota Cilegon tidak memiliki ijin, karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon.
‘’Tempat hiburan malam di kota Cilegon satupun tidak memiliki ijin karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon’’ tegasnya.
Bukhori juga menegaskan bahwa penegakan peraturan Pemerintah Daerah adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang harus menegakkan peraturan Pemerintah Daerah, “bukan kami, jadi silahkan tanya kepada Satpol PP terkait penegakan peraturan tempat hiburan malam” kilahnya.
SERANG | BIDIKBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Banten bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menggelar inspeksi mendadak...
SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Guna memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar razia gabungan...
CILEGON I BIDIK BANTEN – Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon masih menghadapi sejumlah kendala yang signifikan. Meski pemerintah kota berencana mengajukan pinjaman...
CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Suasana di lingkungan Pemkot Cilegon mulai hangat. Setelah sempat dinanti-nanti, Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan proses mutasi dan rotasi pejabat...
SERANG, BIDIK BANTEN.COM — Sejumlah warga Kecamatan Ciomas mengeluhkan keterbatasan fasilitas rawat inap di Puskesmas Ciomas. Pasalnya, puskesmas yang menjadi rujukan bagi tiga kecamatan,...
SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Dengan modal pura-pura sakit gigi, seorang petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang sukses membongkar praktik jual beli...