Tangerang – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bikin gebrakan! Sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China disikat habis di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Nilai total barang-barang selundupan ini bikin geleng-geleng kepala: Rp18,8 miliar!
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, penggerebekan ini hasil kerja keras timnya yang menyisir promosi mencurigakan di platform TikTok selama dua minggu terakhir. Bukan asal geruduk, penyelidikan digital ini mengarah tepat ke sarang penyimpanan barang ilegal.
“Setelah kami telusuri, semua produk yang disimpan tak sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku,” tegas Budi saat konferensi pers.
Barang-barang yang diamankan terdiri dari perkakas elektronik, aksesoris pakaian, besi atau baja, hingga produk turunannya. Usut punya usut, semua produk itu diimpor oleh PT Asia Loom Trading Indonesia.
Parahnya lagi, pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini lengkap paket hemat:
Tidak ada SPPT SNI, atau masa berlakunya sudah mati.
Tidak punya Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Tidak pakai label berbahasa Indonesia.
Tidak menyertakan manual atau kartu garansi.
Tidak punya nomor registrasi kesehatan.
Melanggar aturan K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan).
Bahkan, mengimpor barang yang dilarang masuk ke Indonesia!
Dan yang paling fatal: tidak punya dokumen importasi resmi.
Menyusul penindakan ini, Kemendag menuntut pihak perusahaan untuk segera memverifikasi legalitas dokumen dan produk yang telah diimpor. Kalau tak bisa buktiin sahnya, siap-siap aja barang diamankan permanen dan sanksi hukum menanti! (*/rul)