SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Dengan modal pura-pura sakit gigi, seorang petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang sukses membongkar praktik jual beli obat keras ilegal di Apotek Gama cabang Cilegon. Fakta ini terbongkar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini menyeret dua terdakwa: Lucky Mulyawan Martono, putra pemilik Apotek Gama, Eddy Mulyawan Martono, serta apoteker Popy Herlinda Ayu Utami.
Saksi Cindy Julika, petugas BBPOM Serang, menceritakan pengalamannya menyamar pada 15 Februari 2024. Ia mendatangi apotek itu dengan alasan sederhana: sakit gigi. Tapi respons petugas bikin alis terangkat.
“Obat yang biasa bukan, mba,” ucap Cindy menirukan jawaban si petugas yang seolah-olah sudah paham permintaan obat keras tanpa resep.
Penyamaran itu jadi pintu masuk BBPOM untuk membuktikan dugaan penjualan obat setelan ilegal yang sebelumnya ramai dilaporkan masyarakat. Barang bukti dan proses pemeriksaan pun akhirnya menyeret kasus ini ke meja hijau.
Publik tentu menunggu, bagaimana hakim akan memutus perkara ini, mengingat obat keras tanpa resep bisa berbahaya bagi kesehatan dan membuka celah penyalahgunaan.
—
Disclaimer Hukum:
Kasus ini masih dalam proses persidangan di PN Serang. Seluruh pihak berhak mendapatkan pembelaan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




























