JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali unjuk taji dalam membongkar kasus korupsi kakap. Kali ini, giliran rest area di kilometer 21B Tol Jagorawi, Jawa Barat, yang kena garuk!
Lahan strategis yang ramai dilintasi pengendara itu resmi disita Kejagung karena terkait kasus korupsi Tata Gelolatimah. Bukan sembarang perkara, rest area tersebut disita dari CV Nenus Inti Perkasa—korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menariknya, aktor utama di balik perusahaan itu adalah Tamron alias Aon, sosok yang dikenal sebagai beneficial owner CV Nenus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron tak lagi berkeliaran bebas. Ia telah dijatuhi vonis berat: 18 tahun penjara!
Namun yang bikin geleng-geleng, meski sudah disita, rest area KM 21B itu masih tetap buka seperti biasa. Belum ada garis kuning atau gembok Kejagung yang terlihat di lokasi.
Apakah ini bagian dari strategi agar aset tetap produktif sambil menunggu proses hukum tuntas? Atau ada alasan lain di baliknya?
Kita tunggu langkah selanjutnya dari Kejagung. Yang jelas, drama korupsi ini belum tamat!
(Her)