Hadiah Buat Guru Saat Kenaikan Kelas? KPK Bilang Itu Gratifikasi, Bisa Jadi Suap!

296

IMG 20250503 WA0079

Ngasih kado ke guru pas anak naik kelas ternyata bisa jadi urusan serius! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut fenomena ini sebagai bentuk gratifikasi, alias pemberian yang berpotensi nyerempet ke ranah suap.

Hal ini terkuak dari Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan kalau kebiasaan kasih hadiah ke guru itu bukan urusan sepele. “Ini tanggung jawab semua pihak, bukan cuma KPK. Sekolah dan orang tua juga harus ikut jaga integritas,” tegas Wawan.

Survei itu digelar dari 22 Agustus sampai 30 September 2024, melibatkan hampir setengah juta responden—449.865 orang! Dari guru, dosen, kepala sekolah, mahasiswa, siswa, hingga para orang tua murid.

Hasilnya? Lumayan bikin geleng-geleng kepala. Sebanyak 30% guru dan dosen, serta 18% kepala sekolah dan rektor, masih nganggep hadiah dari siswa atau wali murid itu hal yang lumrah. Bahkan di 65% sekolah, orang tua terbiasa kasih bingkisan ke guru saat hari raya atau momen kenaikan kelas.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan tugasnya bisa dianggap sebagai suap. Jadi, meski maksudnya baik, tetap bisa jadi masalah hukum!

(Dwi)