Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten diduga bocor! Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun langsung turun tangan dan mengultimatum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bereskan persoalan ini dalam 60 hari.
Temuan ini terkuak dari hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Rabu (30/4/2025), Anggota V BPK RI Bobby Adhitiyo Rizaldi menyebut pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai aturan.
“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS tidak sesuai ketentuan,” ungkap Bobby dengan nada serius di hadapan para wakil rakyat.
Meski tak membeberkan secara detail bentuk penyimpangan, Bobby menegaskan Pemprov Banten wajib memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan bendahara BOS yang melanggar prosedur.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan,” ujarnya tegas.
Tak main-main, BPK memberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Bobby juga mengingatkan Gubernur Banten agar tidak menganggap enteng rekomendasi yang sudah diberikan.
“Saya minta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini,” tutupnya. (Sep)