Akibat Pembatasan Ukuran Kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni, 20 Kapal Bakal Tereliminasi

2461

images (31)

Menjelang pemberlakuan Permenhub PM 88/2014 tentang pembatasan ukuran kapal yang beroperasi di lintas penyeberangan Selat Sunda (Merak-Bakauheni), jumlah kapal yang beroperasi di lintasan sepanjang 15.5 mil tersebut sebanyak 71 unit, dengan 51 unit ukuran di atas 5.000 GT.

Sementara per 24 Desember 2018, Kemenhub memastikan akan membatasi armada yang beroperasi di Selat Sunda hanya sebanyak 68 unit, dan seluruhnya harus berukuran minimal 5.000 GT. Artinya, akan ada 20 kapal yang tereliminasi dan penambahan kapal berukuran 5000 GT sebanyak 17 unit.

KMP Portlink V milik PT ASDP Indonesia Ferry menjadi kapal termuda yang tereliminasi akibat peraturan di atas. Kapal berukuran 4028 GT tersebut dibangun pada tahun 2011 alias baru berusia 7 tahun. Sementara KMP Nusa Dharma (3282 GT) yang berusia 45 tahun (Built 1973) menjadi kapal tertua yang tersingkir. Dari aspek ukuran, KMP Elysa (4824 GT) milik PT. Munic Line dan KMP Windu Karsa Dwitya (2553 GT) milik PT. Windu Karsa menjadi kapal terbesar dan terkecil yang terpaksa harus nencari lintasan lain di luar Selat Sunda.

Photo_1541926277821_edited

Dari 51 unit kapal yang bertahan (berukuran 5000 GT atau lebih), KMP Portlink III (15351 GT) milik PT. ASDP Indonesia Ferry merupakan yang terbesar. KMP BSP I (5057 GT) milik PT. Bukit Samudera Perkasa menjadi yang terkecil yang lolos. Ditilik dari usia, KMP BSP I dan BSP III (46 tahun) menjadi yang tertua. Sementara KMP Salvatore (PT. Surya Timur Line) dan KMP Mutiara Persada 1 (PT. Atosim) adalah dua kapal termuda dalam kelompok di atas 5000 GT. Keduanya berusia 22 tahun.

Namun demikian, kapal yang bertahan masih harus memenuhi standar kecepatan 10 Knot agar dapat dimasukkan dalam jadwal operasi. Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak menetapkan standar kecepatan 10 knot untuk mengejar sailing time 120 menit dari Merak – Bakauheni.

Tata Kelola Baru

Selain pembatasan ukuran di atas, pada akhir 2018 terdapat sejumlah regulasi di sektor pelayaran yang juga mulai diberlakukan terhadap kapal berbendera Indonesia. Termasuk terhadap seluruh angkutan penyeberangan di lintasan Selat Sunda.

Lengkapnya tata kelola yang baru di Selat Sunda meliputi: (1) Tonase minimal.5000 GT; (2) Speed 10 Knot, Port time: 45 menit, Sailing time: 120 menit. (3) Kewajuban penggunakan Bahan Bakar B20, dan (4) Kewajiban bagi pemilik/operator kapal untuk melaporkan konsumsi bahan bakar kapal setiap tahunnya. [AF]