Diduga Melanggar Kampanye, Panwaskada Kota Tangerang Jangan Tunggu Laporan Masyarakat

1144
Calon Gubernur Banten Nomor Utur 2 Rano Karno Saat Melakukan Kampanye
Calon Gubernur Banten Nomor Utur 2 Rano Karno Saat Melakukan Kampanye Di Kantor Sekretariat RW 05, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. (Foto, BidikBanten)

TANGERANG, (BidikBanten) – Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Rano Karno melakukan kampanye di salah satu fasilitas milik pemerintah, yakni manfaatkan fasilitas Kantor Sekertariat RW 05 Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Selasa (13/12/2016).

Ketua Panwaskada Kota Tangerang, Agus Muslim menyebutkan, jika ada salah satu calon gubernur yang melanggar atau manfaatkan fasilitas negara akan dilakukan proses sanksi sesuai peratran perundang-undangan. “Kita nanti akan melakukan diskusi dan melakukan kajian bersama tim, jika ada yang perlu ditindaklanjuti baru kita melakukan tindakkan, untuk terkait sanksinya dilihat pada sisi apa yang dilanggar dan kemudian kita lihat, kita juga akan kumpulkan alat bukti kampanye, lalu kita menunggu terpelapor dan si pelapor. Yang jelas Calon Gubernur tidak boleh melakukan kampanye di tempat, seperti fasilitas negara, fasilitas pendidikan dan tempat beribadah itu kita larang, tetapi kita tidak bisa menjas salah satu calon gubernur tapi jika terbukti melanggar pasti akan diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menuturkan, pihaknya hanya mengingatkan bahwa panwas harus bisa mengawal dan harus mengetahui agenda peserta pilkada ini. Panwas harus bisa memberikan tindakkan terhadap peserta pilkada yang melanggar dan jangan menunggu laporan dari masyarakat. “Kami meminta panwas harus menemukan pelanggaran sendiri jangan hanya menunggu dari masyarakat kasihan masyarakat, ini harus ditindaklanjuti, dan peserta pilkada (Rano.red) diduga kena pasal 69 huruf h undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 66 huruf h PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye dan menggunakan fasilitas negara saat kampanye,” tuturnya. (Ildhan/BBC)