Komisi pemilihan umum (KPU) kota Cilegon menetapkan batasan dana kampanye yang dikeluarkan para calon yang akan digunakan untuk kepentingan kampanye selama pelaksanaan Pilkada.
Banyaknya dana kampanye yang diperbolehkan dikeluarkan para calon, jika di KPU kabupaten Serang menetapkan dana kampanye yang dibatasi sebesar 15 milyar rupiah, KPU kota Cilegon menetapkan besaran batasan dana kampanye setiap pasangan calon sebesar 7,2 milyar rupiah.
Ketua KPU kota Cilegon, Fathullah Hasyim mengatakan, besaran pembatasan dana kampanye setiap pasangan calon ditetapkan pihak KPU sebesar 7,2 milyar rupiah, jumlah tersebut lebih kecil dari jumlah besaran pembatasan dana kampanye pada Pilkada wilayah Kabupaten Serang calonnya dibatasi hanya diperbolehkan mengeluarkan anggaran kampanye sebesar 15 milyar rupiah.
“Anggaran pembatasan dana kampanye yang diputuskan berdasarkan pengkajian dan diharapkan dapat dimanfaatkan setiap pasangan calon untuk kepentingan pembiayaan selama masa kampanye secara maksimal dan efektif, mengingat kita juga mengancam akan memberikan sanksi jika pasangan calon terbukti mengeluarkan dana kampanye melebihi batasan yang telah ditetapkan” ujar Fathullah.
Reportase: A Fernando
Comments are closed.