CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (DPD PAPPRI) Kota Cilegon mulai menyusun kepengurusan periode 2026-2031.
Proses tersebut diawali dengan rapat perdana yang digelar pada 14 September 2026. Rapat ini menjadi tindak lanjut atas Surat Mandat Nomor: 015/PAPPRI-BANTEN/VIII/2026 yang diterbitkan DPD PAPPRI Provinsi Banten pada 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, DPD PAPPRI Provinsi Banten memberikan mandat kepada H. Masduki, S.Ag., S.H. untuk melakukan penyusunan kepengurusan DPD PAPPRI Kota Cilegon periode 2026-2031.
Mandat tersebut juga mencakup koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Cilegon, seniman musik, budayawan serta tokoh-tokoh masyarakat dalam proses penyusunan kepengurusan.
Surat mandat yang diterbitkan di Serang itu ditandatangani Ketua DPD PAPPRI Provinsi Banten Drs. H. Muhammad Faizal, S.H., M.H. dan Sekretaris Rohaendi, S.Pd., M.Par.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemegang mandat diminta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada DPD PAPPRI Provinsi Banten dalam waktu dua bulan sejak tanggal diterbitkannya surat mandat.
Rapat perdana yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Cilegon itu kemudian membahas sejumlah agenda untuk menindaklanjuti mandat tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan administrasi organisasi. Para calon pengurus akan menyiapkan surat kesediaan menjadi Dewan Pembina yang nantinya dilengkapi dengan surat mandat dari DPD PAPPRI Provinsi Banten.
Agenda tersebut juga berkaitan dengan rencana silaturahmi kepada Wali Kota Cilegon, Dandim, Koramil serta unsur Forkopimda lainnya.
Selain itu, disepakati persiapan pengajuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada DPD PAPPRI Provinsi Banten. Alamat yang akan digunakan dalam administrasi organisasi juga telah disepakati berada di kawasan Jalan Kecubung, Ciwedus, Kota Cilegon.
Persiapan Pelantikan
Setelah SK kepengurusan diterbitkan, PAPPRI Kota Cilegon menargetkan pelaksanaan pelantikan di Kantor DPRD Kota Cilegon.
Namun, tahapan tersebut masih menunggu proses penyusunan kepengurusan dan penerbitan SK dari tingkat provinsi.
Untuk menunjang kelengkapan organisasi, PAPPRI Kota Cilegon juga akan menyiapkan sejumlah atribut organisasi, di antaranya spanduk dan stempel resmi.
Sementara untuk proses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), seluruh calon pengurus diminta menyerahkan pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah.
Rapat lanjutan untuk membahas perkembangan penyusunan kepengurusan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 12.30 WIB di Rimbun Jati.
Penyusunan kepengurusan tersebut menjadi tahapan awal untuk menghadirkan kembali wadah organisasi PAPPRI di Kota Cilegon.
Dengan adanya proses tersebut, PAPPRI Kota Cilegon diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi bagi para penyanyi, pencipta lagu dan pemusik, sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, budayawan dan berbagai unsur masyarakat.




















