Mendagri: Kepala Daerah yang Berdemo Bisa Diberhentikan

5630

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melayangkan surat teguran kepada 21 kepala daerah yang ikut berdemonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak. Ia menilai kepala daerah itu membelot dari pemerintahan dan dapat diberhentikan.

Ia membantah bila sikapnya itu tak memiliki dasar hukum. Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, katanya, seorang kepala daerah harus memenuhi etika dan menaati peraturan. Undang undang pun melarang kegiatan kepala daerah yang menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan. Pelanggaran itu berujung pada sanksi pemberhentian jabatan.

Gaawan mengaku telah memberi peringatan sebanyak dua kali sebeum melayangkan surat tersebut. Beberapa waktu silam, demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak marak terjadi di Tanah Air. Sebanyak 21 kepala daerah turut serta dalam aksi itu dan dianggap menentang kebijakan pemerintah pusat.(RRN/BBO)

Comments are closed.