SEMARANG | BIDIKBANTEN.COM – Perselisihan kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan. Forum Musyawarah Ulama’il Ka’bah mendesak Menteri Hukum mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP dan meminta kepemimpinan partai dikembalikan kepada H. Agus Suparmanto.
Desakan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Nasional Ulama’il Ka’bah yang digelar di Pondok Pesantren Fadlul Fadlan, Semarang, Sabtu (17/10/2026).
Forum tersebut menilai kepemimpinan PPP perlu dikembalikan sesuai hasil Muktamar X pada September 2025, yang menurut mereka menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.
KH Fadlolan Musyaffa, selaku tuan rumah, menjelaskan bahwa pemerintah kemudian menerbitkan SK pengesahan kepengurusan di bawah kepemimpinan Mardiono pada 1 Oktober 2025. Upaya rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025 yang menempatkan Agus sebagai wakil ketua umum, menurut forum tersebut, belum menyelesaikan persoalan internal partai.
Sejumlah ulama dan tokoh menghadiri musyawarah tersebut, di antaranya KH Abdullah Ubab Maimoen Zubeir, KH Musthofa Aqil Siraj, Habib Ahmad Idrus Al-Habsyi, serta sejumlah ulama dan fungsionaris PPP dari berbagai daerah.
Soroti Pemberhentian Pengurus
Selain persoalan kepemimpinan, forum tersebut menyoroti laporan mengenai pemberhentian sejumlah pengurus PPP di berbagai wilayah Indonesia.
KH Fadlolan menyebut adanya laporan pemberhentian ratusan pengurus di sejumlah provinsi, mulai dari Sumatera hingga Maluku. Forum juga menyinggung laporan mengenai kader yang diberhentikan dari keanggotaan partai maupun DPRD.
Menurut pandangan para ulama, persoalan tersebut perlu dievaluasi agar konflik internal tidak semakin menghambat konsolidasi organisasi.
Pernyataan mengenai jumlah dan cakupan pemberhentian tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam forum dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Elektabilitas Jadi Perhatian Menuju 2029
Musyawarah itu juga menyoroti tantangan PPP menjelang Pemilu 2029. KH Fadlolan merujuk pada sejumlah survei yang disebut menempatkan elektabilitas PPP di bawah dua persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian forum karena PPP perlu memperkuat konsolidasi dan menjaga dukungan masyarakat agar tetap memiliki kesempatan memperjuangkan aspirasi melalui parlemen.
Para ulama menilai penyelesaian konflik kepemimpinan dan pembenahan organisasi menjadi bagian penting dari upaya menghadapi agenda politik mendatang.
Desak Menteri Hukum Evaluasi SK
Melalui musyawarah tersebut, para ulama meminta DPP PPP mengevaluasi kepemimpinan Mardiono. Mereka juga mendesak Menteri Hukum mencabut SK pengesahan yang dipersoalkan dan mengembalikan kepemimpinan kepada Agus Suparmanto sesuai hasil Muktamar X menurut pandangan forum tersebut.
Desakan ini menjadi bagian dari dinamika perselisihan internal PPP yang belum sepenuhnya mereda. Namun, tuntutan forum tidak serta-merta mengubah status kepengurusan yang telah disahkan pemerintah.
Penyelesaian persoalan tersebut tetap bergantung pada mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan dari DPP PPP maupun pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai polemik kepemimpinan partai.
(Red/*)























