PAW 3 Dewan PPP Cilegon Memanas, Sahruji Tuding Sekwan Diduga Main Mata

3

CILEGON | BIDIK BANTEN – Proses pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Haji Sahruji bersama tim kuasa hukum dan tiga anggota dewan yang terancam PAW mendatangi KPU Kota Cilegon, Senin (19/10/2026), untuk mempertanyakan proses administrasi pergantian tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sahruji melontarkan tudingan keras terhadap Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Cilegon. Ia menduga ada langkah yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengabaikan hak-hak anggota dewan yang diusulkan untuk diberhentikan.

“Kami menduga Sekwan sudah terlalu jauh melangkah. Saya menduga ya, ini Sekwan terkolaboratif dengan pihak-pihak lain untuk memenuhi kepentingan tertentu dengan mengabaikan hak-hak anggota dewan yang akan di-PAW. Ini jahat!” ujar Sahruji.

Sebelum mendatangi KPU, rombongan Sahruji terlebih dahulu menyambangi Sekwan DPRD Kota Cilegon untuk meminta penjelasan terkait surat PAW. Namun, pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Rombongan kemudian melanjutkan kunjungan ke KPU dan berdialog dengan ketua, anggota, serta sekretaris KPU Kota Cilegon.t

Rombongan tersebut turut didampingi kuasa hukum Agus Surahmat SH dan Sehabudin SH, serta tiga anggota DPRD yang terdampak usulan PAW, yakni H. Sutopo Raharjo, H. Saefudin SH MH, dan Nadmudin SE.

Persoalkan Prosedur PAW

Sahruji mempersoalkan proses pengusulan PAW yang menurutnya tidak cukup hanya berlandaskan ketentuan tenggat waktu dalam tata tertib DPRD. Ia menilai terdapat ketentuan lain yang harus diperhatikan, termasuk mekanisme mediasi dan verifikasi terhadap anggota dewan yang bersangkutan.

“Ada pasal di Tatib itu yang sengaja diabaikan Sekwan! Wajib mediasi dan verifikasi terhadap anggota dewan yang akan di-PAW! Itu tidak dilakukan! Jadi ini PAW siluman, cacat formil, cacat prosedur!” tegasnya.

Sahruji meminta KPU tidak sekadar menjadi pihak yang meneruskan proses administrasi tanpa memeriksa persoalan yang dipersoalkan. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila proses PAW tetap berjalan.

Selain itu, Sahruji menyebut pihaknya berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kehormatan DPRD, Ombudsman, serta Kementerian Dalam Negeri.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan Sahruji dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Tiga Nama dalam Usulan PAW

Persoalan ini berkaitan dengan surat usulan pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Cilegon dari PPP. Dalam salinan surat yang ditunjukkan, tercantum tiga nama, yakni H. Sutopo Raharjo dari daerah pemilihan Cilegon 1 (Jombang–Purwakarta), H. Saefudin SH MH dari Cilegon 4 (Grogol–Pulomerak), serta Nadmudin SE dari Cilegon 3 (Citangkil–Ciwandan).

Dalam dokumen tersebut, mekanisme pengusulan juga dikaitkan dengan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Namun, keberadaan surat dan pencantuman dasar hukum tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh keberatan Sahruji. Persoalan yang diperdebatkan mencakup kewenangan pihak pengusul, prosedur yang ditempuh, serta bagaimana keberatan dari anggota dewan yang bersangkutan ditangani.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum Sahruji, Agus Surahmat, menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada KPU dan DPRD sejak September 2026. Ia mempertanyakan mengapa ketiga anggota dewan tersebut, menurut pihaknya, belum dipanggil untuk dimintai keterangan atau diverifikasi sebelum proses PAW berlanjut.

Agus juga menyebut ketiga anggota dewan masih menjalankan aktivitas kedewanan, termasuk menghadiri rapat alat kelengkapan dewan, rapat paripurna, dan kegiatan reses. Ia menilai keberatan mereka harus diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Agus, persoalan kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon juga masih berproses di Pengadilan Negeri Serang dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, pihaknya berencana mengajukan gugatan terkait proses PAW melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menurutnya akan diajukan langsung oleh ketiga anggota DPRD tersebut.

Langkah hukum itu disebut berbeda dari perkara mengenai kepengurusan DPC PPP yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Serang.

Di sisi lain, penilaian mengenai sah atau tidaknya proses PAW harus mengacu pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, dan keputusan lembaga berwenang. Pihak Sekwan DPRD Kota Cilegon dan KPU Kota Cilegon perlu memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi serta tahapan yang telah ditempuh agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.

Hingga berita ini disusun, keterangan atau klarifikasi dari Sekwan dan KPU mengenai tudingan serta keberatan yang disampaikan Sahruji belum dimuat dalam naskah ini. Bidik Banten membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.