BPK RI baru aja nyentil keras Pemprov Banten gara-gara belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA/SMK yang acak-acakan, perencanaan dan pertanggungjawaban duit BOS tahun anggaran 2024 dinilai melanggar aturan main,
Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di sejumlah sekolah disebut-sebut ngawur dalam kelola dana, bikin BPK rekomendasikan sanksi biar gak ngulang-ngulang dosa anggaran yang sama, “Tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS,” kata Anggota V BPK RI, Bobby Adhitya Rizaldi, dalam rapat paripurna di DPRD Banten, Rabu (30/4/2025).
Masalah gak cuma berhenti di sekolahan, dua RSUD andalan Banten yaitu Labuan dan Cilograng juga kena semprot karena aset gedung dan peralatan medisnya mangkrak kayak proyek gak laku, padahal sudah dibeli dan dianggarkan, bukannya dipakai untuk bantu rakyat malah nganggur di pojokan.
BPK minta aset itu segera dipakai buat belanja layanan penting kayak obat, makanan pasien, BMHP, sampai dukungan sistem digital SIMRS Gak cukup sampai di situ, BPK juga nemuin kebocoran pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan dan parkir, penarikan belum optimal dan tarif belum diperbarui, padahal potensi duitnya lumayan gede kalau ditarik sesuai aturan, makanya BPK desak supaya tarif layanan segera dimutakhirkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 biar gak terus-terusan merugikan daerah Waktu 60 hari dikasih ke Pemprov Banten buat beresin semua ini, mulai dari sekolah, rumah sakit sampai sistem pemungutan retribusi, kalau lewat dari itu bisa-bisa masuk kategori mangkir dari kewajiban tindak lanjut audit negara,
“Kami telah membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2024,” kata Gubernur Andra Soni, sementara DPRD juga diminta jangan cuma hadir buat tepuk tangan, tapi harus aktif kawal dan konsultasi ke BPK biar paham betul dan bisa dorong perubahan yang nyata.
(Gus)