Operasi Penyelamatan Satwa Ujung Kulon: Lima Pemburu Burung Ditangkap di Taman Nasional Ujung Kulon

78

Pandeglang,  – Dalam misi yang penuh aksi, tim gabungan dari Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Yayasan Badak Indonesia (YABI) berhasil menangkap lima pemburu burung ilegal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya upaya bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.

Operasi ini dimulai setelah tim menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di zona inti taman nasional. Dengan strategi yang terencana, mereka berhasil menangkap para pelaku asal Desa Ujungjaya di beberapa lokasi berbeda. Barang bukti yang ditemukan mencakup 10 handphone dan peralatan canggih lainnya, yang menandakan bahwa mereka adalah pemburu berpengalaman.

Salah satu pelaku mengaku telah merusak kamera trap yang digunakan untuk memantau badak Jawa, hewan langka yang menjadi kebanggaan taman nasional kita. Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan di kawasan konservasi ini.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dalam konferensi pers pada 28 September 2024, mengungkapkan, “Kami berterima kasih kepada Kapolda Banten dan semua yang terlibat. Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Kita harus melestarikan Taman Nasional Ujung Kulon untuk generasi mendatang!” terang Ardi, (27/9/2024)/

Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan di Polres Pandeglang dan menghadapi sanksi pidana berdasarkan UU 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang cukup besar.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat tentang pentingnya menjaga ekosistem kita. Taman Nasional Ujung Kulon, yang menjadi rumah bagi berbagai spesies langka, termasuk badak Jawa, memerlukan perlindungan dari aktivitas ilegal yang merusak.

Mari bersama-sama lestarikan keindahan alam Indonesia!

(*/red)