Ditreskrimum Polda Banten menangkap WS (65), mantan aparatur sipil negara (ASN) di BPN Serang, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dokumen tanah milik warga.
WS ditangkap pada Selasa (10/9) karena diduga menggelapkan dokumen tanah berupa kikitir yang merupakan milik Siti Nyi R Mariam, warga Kabupaten Serang. Dokumen lama ini penting untuk kepemilikan tanah.
Menurut AKBP Dian Setyawan dari Ditreskrimum Polda Banten, kasus ini berawal ketika Yuli Yuliah, ahli waris Siti Mariam, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pada tahun 2014 dengan menggunakan dokumen asli kikitir di kantor pertanahan Kabupaten Serang.
“Setelah sertifikat selesai diproses, dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris,” kata Dian pada Rabu (11/9/2024).
Tanah milik korban terletak di Persil 113 dengan luas 2.092 hektare menurut kikitir. Ketika Yuli Yuliah mencoba mengurus dokumen tersebut lagi pada 2023, kantor pertanahan menolak menyerahkan dokumen dengan alasan telah menjadi arsip negara.
Dian menambahkan, dokumen kikitir yang digelapkan ternyata telah digunakan untuk menerbitkan beberapa sertifikat hak milik dan hak guna bangunan, antara lain SHM Nomor 9 atas nama MM, SHM Nomor 124 atas nama TBCS, SHM Nomor 91 dan 92 atas nama GWM dan GACW, serta SHGB Nomor 614 milik PT CWK dan SHP Nomor 13 milik PB.
“Pelaku WS, yang merupakan pensiunan PNS di kantor pertanahan, diduga meminjam dokumen kikitir dengan maksud menggelapkannya untuk keuntungan pribadi,” jelas Dian.
WS kini dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (KD)