Para UKM Mendapat Hak Cipta Tanpa Biaya

1126

UKM Banten

Kalangan pengusaha berkelas kecil dan menengah selalu mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Misalnya saja produk mereka selalu menghadapi persaingan ketat kalangan pengusaha besar.

Alasan kebebasan berusaha (berbisnis), menjadi dasar para pengusaha kelas besar untuk meraup keuntungan dengan tidak mempedulikan kelas kecil. Ada lagi perlakuan para pengusaha bermodal besar, yaitu menjiplak/meniru produk ciptaan para pengusaha kecil tanpa merasa bersalah.

Kondisi ini rupanya menjadi perhatian pemerintah, dengan memberi kelonggaran bagi pengusaha kecil dan menengah yang produknya hasil kreasi sendiri (ciptaan sendiri) untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau yang umum dikenal hak cipta.

Sumber yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pelaku usaha kecil dan UKM yang memiliki produk asli hasil kreasi sendiri yang belum memiliki sertifikat hak ciptanya, dapat diperoleh di Kemenkop UKM, Jakarta.

Para pengusaha kecil tidak dikenakan biaya, dan lamanya pembuatan hak cipta lebih cepat dari biasanya.

Untuk mendapatkannya, tentu ada syarat kendati tidak sesulit yang dibayangkan. Misalnya saja si pengusaha kecil harus datang dan membawa barang (produknya) ke Kemenkop UKM bagian Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.

Waktunya yang cepat untuk mendapatkan sertifikat hak cipta, karena pihak Kemenkop UKM menggunakan sistem online langsung ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses pembuatan sertifikatnya hanya sekitar satu jam, berbeda dari sebelumnya yang bisa mencapai tiga sampai empat bulan.

Masalah biaya penerbitan sertifikat, para UKM tidak lagi dikenakan, alias gratis. Sedangkan urusan administrasi, pihak UKM selain membawa contoh produk/barang juga harus mengisi formulir yang disediakan dan surat pernyataan bahwa produknya tidak ciptaan orang lain. Dan persyaratan lainnya, pihak UKM membawa kartu indentitas (KTP).

Rupanya proses penerbitan sertifikat hak cipta, pihak Kemenkop UKM mendapat bantuan konsultasi dari HAKI, karena harus mengecek karakteristik produk yang didaftarkan pihak UKM.(**)

Editor: Josep Minar