Upaya Penyelamatan Aset Negara, Kejagung Bangun Kerjasama Dengan HIMBARA

918

mou kejagungJaksa  Agung  Muda  Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI melakukan Perjanjian Kerja Sama(PKS)  dengan Himpunan Bank Milik  Negara (Himbara)  yakni:BNI,  BTN,  Mandiri  dan  BRI.  PKS  tentang  Pemulihan  Aset tersebut ditandatangani secara resmi pada hari Jumat (17/10)pagi di kantor Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan.

Penandantanganan  PKS  dilaksanakan  oleh  Jambin  Bambang Waluyo, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur UtamaBTN Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Ogi Prastomiyonodan Direktur Utama BRI Sofyan Basir.

Hadir untuk menyaksikan acara tersebut Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto serta pejabat-pejabat terkait sebagai pelaksana teknis PKS: Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Murtiningsih(mewakili  Kepala  PPA  Chuck  Suryosumpeno  yang  sedang bertugas di Eropa),  Pemimpin Divisi Hukum BNI, Legal Division Head BTN, Group Head Legal Group Bank Mandiri, Kepala Divisi Hukum BRI dan lainnya.

Jambin  Bambang  Waluyo  menjelaskan,  PKS  pemulihan  aset dengan Himbara ini sangat penting dan strategis. Selanjutnya pihak  PPA  ditugaskan  untuk  membantu  bank-bank  anggota Himbara dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemulihan aset  yang  terkait  tindak  pidana.  Proses  pemulihan  asetnantinya diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien,transparan dan akuntabel.

“Tidak  hanya  membantu  menyelesaikan  masalah  pemulihanaset yang dialami, tim dari PPA juga akan membuat programpendidikan dan pelatihan untuk para eksekutif bidang hukum luyo.Kepala  PPA  Chuck  Suryosumpeno  menambahkan,  PKS  mulai dilaksanakan resmi sejak Jumat 17 Oktober 2014 hingga tigatahun ke depan. Inisiasi penandatangan PKS ini bermula saat Kepala  PPA  melakukan  pertemuan  dengan  bank-bank  BUMN tersebut beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu dijelaskanvisi-misi, latar belakang, sejarah, konsep, program, studi kasustentang penerapan rezim pemulihan aset  (asset  recovery) dilembaga kejaksaan dan penerapan di berbagai negara.

“Selanjutnya kami dari PPA tentu saja siap membantu kegiatanpemulihan aset dengan bank-bank tersebut,” demikian Chuckmenjelaskan.Tentang PPAPPA merupakan unit baru, terbentuk atas inisiasi Jaksa AgungBasrief  Arief  melalui  Peraturan  Jaksa  Agung  Nomor:  Per006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara R.I Tahun 2014 No. 453. Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal  2012 dan telah berhasil  menyelesaikan pemulihan aset sejumlah  kasus  besar  yang  menjadi  tunggakan  Kejaksaan Agung  selama  puluhan  tahun  dan  berhasil  mengembalikan PNBP lebih dari Rp 3 Triliun.

PPA tidak hanya merampas harta atau aset terkait atau hasil kejahatan  lalu  mengembalikannya pada korban,  namun  yang juga tidak kalah penting adalah  membuat si pelaku kejahatan menjadi jera. PPA menjunjung profesionalisme dan tata kelolayang  baik  dengan bekerja  secara  efektif,  efisien,  transparandan akuntabel.***

Press Rilis