LBH Keadilan Banten Berikan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu

2747
Foto Sosialsiasi Perda Bantuan HukumBiro Hukum Setda Banten menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Banten.Senin (21/10), acara yang dihadiri Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, Kabag. Hukum Kabupaten/ Kota Se-Banten, Camat dan sejumlah Lurah/ Kepala Desa itu dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Asmudji HW. Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Seprizal.
Sebagai informasi, pada 28 Agustus 2014 Banten telah memiliki Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Dengan diundangkannya Perda tersebut, maka masyarakat miskin Banten dapat memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma melalui 11 Organisasi Bantuan Hukum di Banten yang telah terakreditasi, salah satunya LBH Keadilan yang telah memperoleh akreditasi “B”” terbaik Se-Banten.
Persyaratan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara gratis cukup dengan membawa copy KTP Banten dan Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/ Kepala Desa atau Kartu Jamkesda, BLSM atau sejenisnya. Untuk informasi dapat mengunjungi www.lbh-keadilan.org/ telepon 021-96944933/ 08111 463 362.