Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten, Senin (3/3).
KPK pun memanggil delapan saksi terkait dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebagai tersangka.
Tiga saksi yakni Eki Jaki Nuriman dan Abdul Rohman yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Cucu Suhara, PNS di Dinas Bina Marga Provinsi Banten dipanggil untuk Atut.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sementara lima saksi lain yang juga PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dipanggil untuk tersangka TCW. Mereka adalah Tatan Supardi, Sobran Yunda, Yoga Adi Prabowo, Ferga Andriyana, serta Ririn Laila Zamzamah. “Mereka saksi untuk tersangka TCW,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.