Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, Epud Syaepudin menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah pembangunan Dermaga VI Pelabuhan Merak sudah memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau belum. Sebab, menurut Epud, proses pembuatan dokumen lingkungan pembangunan dermaga tersebut, bukan ditangani pihaknya, akan tetapi kewenangan pemerintah pusat.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa pemerintah daerah dilibatkan dalam proses Amdal tersebut. “Kami memang dilibatkan, akan tetapi sampai kini belum mengetahui apakah Amdal tersebut sudah ada atau belum,” kata Epud.
Dari Info Di lapangan, pembangunan Dermaga VI Pelabuhan Penyeberangan Merak, dilaksanakan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Lingkungan Kaltek, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sudah sekitar empat bulan berjalan, namun diduga belum mengantongi Amdal. Namun Kepala BLH Kota Cilegon, Epud Syaepudin, mengaku pernah menghadiri rapat perencanaan dan sosialisasi pembangunan dermaga VI. Selain pihaknya, rapat tersebut juga dihadiri pejabat dari Provinsi Banten dan beberapa pihak lainnya. (Zaki/BBO)