Guna Meminimalisir Tingkat Kejahatan, PT KAI Terapkan Aturan Baru

1058

Bidik Banten- Lebak.
Pertanggal 1 april 2012 PT.KAI mulai menerapkan kebijakan-kebijakannya berupa pembatasan kapasitas penumpang yang hanya mencapai 150%  pada setiap gerbongnya, dan juga untuk trayek Rangkas bitung-Jakarta ada kereta yang tidak akan berhenti di setiap stasiun kecil, demikian diungkapkan Kepala Humas PT KA Mateta saat ditemui bidik di kantornya di Stasiun Jakarta Kota 20/3 kemarin, bahwa kebijakan tersebut diterapkan atas dasar demi keselamatan kereta api dan pengguna jasa angkutan kereta api,dan kebijakan inipun diambil untuk meminimalkan tindak kriminal di atas kereta api yang akhir-akhir ini sangat meresahkan para penumpang khususnya penumpang jakarta rangkas bitung atau sebaliknya.

saat ditnya tentang pedagang di dalam gerbong kereta api, Mateta menerangkan bahwa sebenarnya pedagang dilarang berjualan di dalam kereta dan larangan itu sudah lama ada, namun pihak KAI memberi kebijakan kepada para pedagang untuk berjualan dengan syarat tertib dan mentaati perturan yang berlaku di PT KA, di tambahkan  bahwa tidak semua kereta api jurusan jakarta rangkas tidak berhenti di stasiun kecil dan juga PT KAI sedang berusaha percepatan rencana KRL masuk walau rencananya baru sampai maja saja,dan tidak menutup kemungkinan rencana ini akan berlanjut hingga trayek Rangkas-Merak.

Saat di konfirmasi tentang tindak kriminal di dalam gerbong terutama di stasiun Rangkas bitung, Humas KA  menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat keamanan setempat guna menindak pelaku kriminal tersebut. “Dan perlu di garis bawahi isyu tentang dipeliharanya pelaku tindak kriminal di stasiun kereta seperti yang diunkap narasumber dan beberap pedagang juga penumpang pd bidik,ka humas menyatakan benar namun bukan oknum  pegawai PT.KAI yg membekingi atau yang melindungi atau yang memelihara mereka tapi oknum keamanan yang sbenarnya merka bukan pegawai PT.KAI tapi mereka pegawai kontrak,namu wlaupun begitu PT.KAI berjanji akan menindak tegas setiap oknum atau pelaku yang membuat kenyamanan dan keamanan para penumpang terganggu” janjinya.(Fg)

Comments are closed.