CILEGON I BIDIKBANTEN.COM – Dalam press release tertanggal 10 Januari 2026, PT CBN menyayangkan pemberitaan sejumlah media online dalam tiga hari terakhir yang mencantumkan nama perusahaan tanpa disertai permintaan klarifikasi atau hak jawab. PT CBN menegaskan bahwa prinsip jurnalistik seharusnya mengedepankan keberimbangan dan etika cover both side.
PT CBN membantah tuduhan monopoli yang dikaitkan dengan penunjukan oleh PT Hein Global Utama. Menurut perusahaan, frasa “monopoli” menimbulkan persepsi seolah-olah PT CBN memperoleh keistimewaan tanpa prosedur yang sah. Padahal, PT CBN mengklaim telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur lelang yang ditetapkan oleh PT Hein Global Utama sebagai pemberi pekerjaan.
Sebagai penguat, PT Hein Global Utama sebelumnya juga telah menerbitkan surat klarifikasi terbuka pada 8 Januari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak terdapat praktik monopoli maupun diskriminasi terhadap pengusaha lokal di tiga kelurahan, yakni Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari. PT Hein menyatakan pengusaha lokal tetap dilibatkan berdasarkan rekomendasi Komite 3 Wilayah, serta proses lelang telah ditempuh secara sah dengan PT CBN sebagai pemenangnya.
PT CBN menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Husen Saidan di berbagai media online telah mencemarkan nama baik perusahaan. Melalui hak koreksi ini, PT CBN meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media yang sama.
“Untuk melindungi hak dan nama baik kami sebagai pelaku usaha, PT CBN akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum PT CBN, Charlos Fernando Silalahi, Sabtu (10/01/2025).
Penutup:
Hak jawab ini disampaikan PT CBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

























