CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik terkait pengadaan material kabel sisa proyek PT LCI. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman sekaligus menjelaskan posisi kliennya berdasarkan fakta yang mereka alami.
Kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat tanggapan kepada media yang memuat pemberitaan terkait. Selanjutnya, manajemen PT Insing Dwi Perkasa bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers sebagai bagian dari upaya klarifikasi atas informasi yang berkembang di ruang publik.
Firman menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak pernah menyampaikan tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan menggunakan istilah dugaan dalam menyampaikan sikapnya terkait proses pengadaan tersebut. “Klien kami secara konsisten menggunakan istilah dugaan. Penegasan ini disampaikan agar informasi yang berkembang tidak dimaknai sebagai penyerangan ataupun penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu,” ujar Firman, Minggu (11/1) malam.
Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan karena kliennya merasa memiliki kepentingan langsung, mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengadaan yang berdampak pada pengusaha lokal. Ia juga menilai, apabila terdapat keberatan atas pernyataan kliennya, seharusnya disampaikan secara formal dan berimbang.
Terkait mekanisme pengadaan, Firman menjelaskan bahwa dalam praktik dikenal beberapa metode, seperti tender umum, tender terbatas, hingga pemilihan atau penunjukan langsung. Namun hingga saat ini, kliennya mengaku tidak pernah menerima undangan ataupun pemberitahuan resmi untuk mengikuti proses tersebut.
“Jika memang dilakukan pemilihan langsung, tentu harus ada dasar dan justifikasi yang jelas. Itu yang menjadi pertanyaan klien kami,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, menyampaikan bahwa klarifikasi yang disampaikan berangkat dari pengalaman langsung perusahaannya sebagai pengusaha lokal di wilayah Ring 1. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal hingga material kabel sisa proyek tersebut dikeluarkan.
“Apabila kami diikutsertakan lalu kalah secara harga atau teknis, itu bisa kami terima. Yang kami pertanyakan adalah tidak adanya ruang persaingan yang sehat,” ujarnya.
Husen juga menyinggung ketentuan keterlibatan pengusaha dari tiga wilayah, yakni Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari. Namun dalam pelaksanaannya, ia menilai terdapat perbedaan antara ketentuan yang disampaikan dengan praktik yang terjadi di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha lokal.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan peran serta dasar kewenangan Komite Tiga Wilayah yang selama ini disebut memiliki fungsi rekomendasi pengusaha. Menurut Husen, kejelasan legal standing menjadi penting agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
“Sebagai pengusaha, kami berharap proses ini dijalankan melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki dasar hukum yang jelas, agar transparansi dan keadilan dapat terjaga,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Husen menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan atas posisi perusahaan yang dipimpinnya, sekaligus harapan agar proses pengadaan ke depan dapat berjalan lebih terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Red)

























