Sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di jalan Lingkar Selatan kota Cilegon disegel oleh Pemkot Cilegon dan Pemda Kabupaten Serang pada Jum’at (9/10/2020) malam.
Penyegelan sejumlah tempat hiburan malam yang kerap melanggar peraturan tersebut di pimpin langsung oleh Walikota Cilegon, Edi Ariyadi didampingi Sekda, Kapolres Cilegon dan beberapa kepala Dinas serta pihak pol PP kota Cilegon dan Serang.
Operasi Gabungan tersebut juga di ikuti oleh sejumlah ormas Islam yang mengawal operasi penyegelan dan penertiban sejumlah pengunjung dan wanita malam.
Para pengunjung yang didapati sedang berpesta minuman keras beralkohol langsung kocar kacir berhamburan keluar meskipun ada sejumlah wanita penghibur yang dipergoki sedang menemani pengunjung langsung digelandang ke mobil Satpol PP dengan barang bukti ratusan minuman keras.
Operasi berlangsung hingga pukul 02. 00 WIB pagi sempat terjadi keributan dan baku hantam antara sejumlah pengunjukrasa diskotik dan ormas Islam yang mengawal penyegelan, namun belum diketahui ada tidaknya korban akibat keributan tersebut.