Banding Didaftarkan ke PT TUN, Haji Sahruji: Sengketa Kepengurusan PPP Belum Inkracht

1

IMG 20260704 WA0094

JAKARTA | BIDIKBANTEN.COM – Sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus berlanjut. Upaya banding terhadap Putusan Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT resmi didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Haji Sahruji, menegaskan bahwa dengan didaftarkannya banding tersebut, perkara kepengurusan PPP belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bismillah, banding ke PT TUN sudah didaftarkan pada Jumat, 3 Juli 2026. Dengan demikian perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT belum inkracht. Artinya proses hukum masih berjalan dan semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sahruji kepada Bidik Banten.

Menurut Sahruji, selama proses banding masih berlangsung, seluruh pihak sebaiknya tidak terburu-buru menyatakan persoalan kepengurusan PPP telah selesai. Ia menilai kepastian hukum baru lahir setelah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sahruji juga menyoroti hasil pencermatan KPU Provinsi NTB terhadap dokumen kepengurusan PPP yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berdasarkan keterangan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, SK kepengurusan DPW PPP NTB yang diunggah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Sementara Undang-Undang Partai Politik mengatur kepengurusan ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang setara.

Atas hasil pencermatan itu, KPU NTB memberikan catatan administrasi agar dokumen tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun KPU juga menegaskan bahwa catatan tersebut masih bersifat administratif dan belum berdampak terhadap status PPP sebagai peserta pemilu.

Bagi Sahruji, penjelasan KPU NTB tersebut menjadi perhatian penting karena menurutnya prinsip yang sama semestinya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh kepengurusan PPP di Indonesia, termasuk di Kota Cilegon.

“Kalau KPU NTB menyatakan SK yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik, maka menurut kami prinsip yang sama juga seharusnya berlaku terhadap kepengurusan PPP di Kota Cilegon. Aturan jangan diterapkan berbeda-beda. Semua harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak sedang membangun polemik, melainkan meminta agar penerapan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda antar daerah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga menghormati kewenangan KPU. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan. Kalau aturannya berlaku, ya harus berlaku untuk semua,” pungkas Sahruji.