KMP Batumandi Tenggelam, Rp161 Miliar Uang Negara Dipertaruhkan: Siapa Bertanggung Jawab?

3

CILEGON | BIDIK BANTEN – Tenggelamnya KMP Batumandi setelah terbakar di perairan Merak, Cilegon, bukan sekadar insiden pelayaran. Peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan serius mengenai perlindungan aset negara, kepastian asuransi kapal, dan efektivitas pengawasan keselamatan transportasi laut.

Kapal penyeberangan yang dibangun menggunakan anggaran negara sekitar Rp161 miliar itu terbakar pada Selasa (20/10/2026), sebelum akhirnya tenggelam pada Rabu malam (21/10/2026), berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan awal.

Sebanyak 420 penumpang dan 89 kendaraan berada di kapal saat insiden terjadi. Seluruh penumpang dilaporkan berhasil dievakuasi dengan selamat.

Keselamatan penumpang tentu menjadi hal utama. Namun, keberhasilan evakuasi tidak lantas menghapus kebutuhan untuk mengusut penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban atas aset negara yang terdampak.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menilai investigasi terhadap insiden tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Ia juga meminta pemerintah memastikan apakah kapal telah memiliki perlindungan asuransi yang memadai untuk menekan potensi kerugian negara.

Sorotan itu penting karena dana pembangunan kapal berasal dari anggaran publik. Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada kerugian operator, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan aset yang dibiayai uang rakyat.

Asuransi Kapal dan Pengawasan Harus Dibuka

Salah satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana status perlindungan asuransi KMP Batumandi sebelum insiden terjadi.

Kepastian tersebut diperlukan untuk mengetahui mekanisme penanganan kerugian, bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa negara kehilangan seluruh nilai pembangunan kapal.

Nilai kontrak pembangunan tidak otomatis sama dengan nilai kerugian akhir. Perhitungan harus mempertimbangkan kondisi aset, nilai sisa, perlindungan asuransi, serta hasil pemeriksaan teknis.

Di sisi lain, fungsi pengawasan keselamatan juga perlu dievaluasi. Sofwan meminta instansi terkait mendalami pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal, termasuk fungsi syahbandar atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Evaluasi itu harus menjawab apakah pemeriksaan dan prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan dugaan semata.

Jangan Berhenti pada Penyebab Kebakaran

Penyelidikan oleh kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diharapkan dapat mengungkap kronologi teknis, titik awal kebakaran, proses pemadaman, hingga pelaksanaan evakuasi.

Hasil investigasi juga semestinya menjadi bahan evaluasi bagi keselamatan kapal penyeberangan lainnya, terutama pada jalur Merak–Bakauheni yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana status asuransi kapal, apa hasil pemeriksaan kelaiklautan sebelum berlayar, bagaimana kebakaran dapat berkembang, dan apa langkah korektif yang akan diterapkan setelah insiden ini?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada laporan bahwa penumpang telah selamat dan bangkai kapal akan ditangani.

Pada akhirnya, publik berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola, bagaimana standar keselamatan diterapkan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasil investigasi menemukan pelanggaran.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan pelayaran harus dievaluasi, dan hasil penyelidikan perlu disampaikan secara transparan.