Proyek Tanpa Papan Informasi di Ciwaduk Disorot, Ahmad Sudrajat Desak Inspektorat Turun Tangan

4

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Pekerjaan fisik di kawasan Kavling Block E, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan transparansi kegiatan tersebut. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun identitas pelaksana.

Kondisi ini membuat warga mempertanyakan proyek tersebut dibiayai APBD Kota Cilegon, APBD Provinsi Banten, atau anggaran pemerintah pusat. Tanpa informasi yang jelas, masyarakat kesulitan mengetahui pihak yang bertanggung jawab sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Aktivis senior pendiri Majelis Perjuangan Rakyat (MPRC) Kota Cilegon, Haji Ahmad Sudrajat, menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Papan proyek adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Tanpa itu, proyek dianggap tidak transparan dan bisa menimbulkan dugaan negatif, bahkan disebut proyek siluman,” ujar Ahmad Sudrajat.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak identitas pekerjaan pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat (1), badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Selain itu, Pasal 4 UU KIP memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Prinsip tersebut menjadi landasan bagi warga untuk meminta kejelasan mengenai kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Penerapan kewajiban teknis pemasangan papan informasi tetap perlu dicocokkan dengan ketentuan pekerjaan dan dokumen kontrak yang berlaku.

Ahmad Sudrajat mendesak Pemerintah Kota Cilegon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, segera turun ke lokasi untuk memastikan status dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Ini di Kavling Block E, Ciwaduk. Jelas ada kegiatan pembangunan, tetapi tidak ada identitasnya. Kalau begini, bagaimana masyarakat mau ikut mengawasi? Saya minta APIP dan Inspektorat memeriksa serta menegur pelaksananya apabila ditemukan pelanggaran. Pasang papan proyeknya dan buka informasi anggarannya kepada publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran pembangunan tidak menimbulkan kecurigaan akibat minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, kontrak, atau aturan teknis yang berlaku, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini disusun, sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama pelaksana, serta instansi penanggung jawab kegiatan di Kavling Block E, Ciwaduk, belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Klarifikasi dari instansi terkait masih diperlukan untuk menjawab pertanyaan warga sekaligus memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi, melainkan memastikan masyarakat mengetahui siapa yang bekerja, dari mana anggarannya, dan bagaimana pembangunan itu dipertanggungjawabkan.