SK Pemberhentian Sutopo Dipertanyakan, Bagaimana Mekanismenya?

14

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Pemberhentian H. Sutopo Raharjo dari keanggotaan PPP menjadi sorotan. Bukan hanya soal alasan pemberhentian, tetapi juga mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) DPP PPP tersebut.

Redaksi menerima salinan SK DPP PPP Nomor 0705/SK/DPP/C/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 dari tim kuasa hukum DPC PPP Kota Cilegon versi Haji Sahruji.

Dalam SK itu, Sutopo yang menjabat Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon sekaligus anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP dinyatakan diberhentikan dari keanggotaan partai. Pertimbangannya antara lain menyebut dugaan merugikan nama baik partai, tidak menaati AD/ART, serta telah diberikan surat peringatan SP-1 hingga SP-3.

Salinan SK yang diterima redaksi ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Sementara tanda tangan Sekretaris Jenderal Taj Yasin tidak terlihat dalam dokumen tersebut. Redaksi juga belum menerima dokumen pelimpahan kewenangan penandatanganan dari Sekjen kepada Wasekjen.

Kondisi tersebut belum bisa langsung dijadikan dasar untuk menyatakan SK tidak sah. Namun, DPP PPP perlu menjelaskan dasar kewenangan penandatanganan dan mekanisme pengambilan keputusan yang digunakan.

UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan internal berdasarkan AD/ART partai. Perselisihan itu termasuk persoalan kepengurusan, pemecatan tanpa alasan yang jelas, serta keberatan terhadap keputusan partai. Adapun ketentuan teknis mengenai kewenangan pengurus dan penandatanganan SK perlu merujuk pada AD/ART serta peraturan organisasi PPP yang berlaku.

Sutopo Raharjo menegaskan dirinya pada prinsipnya patuh dan taat terhadap aturan partai, sepanjang keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi dan ketentuan organisasi.

“Saya pada prinsipnya patuh dan taat aturan. Sepanjang sesuai regulasi, AD/ART dan peraturan organisasi partai, tentu saya akan ikuti,” ujar Sutopo.

Ia mengatakan sikap yang ditempuhnya terkait persoalan tersebut berada dalam koordinasi dan arahan Ketua PPP Kota Cilegon, Haji Sahruji. Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat dari kesesuaian keputusan dengan aturan organisasi, bukan sekadar dari sikap menerima atau menolak keputusan partai.

Di tengah persoalan tersebut, dualisme kepengurusan PPP Cilegon juga belum selesai. SK DPP PPP Nomor 0492/SK/DPP/C/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 menetapkan Tohir AS sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon dan Erza Erdiansyah sebagai sekretaris. Kepengurusan itu dipersoalkan oleh kubu Haji Sahruji.

Sengketa tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri Serang melalui perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg yang diajukan Haji Sahruji bersama Sutopo Raharjo, Haji Najmudin, SE, dan Haji Saifuddin, SH, MH.

Sementara itu, pemberhentian dari keanggotaan partai dan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD merupakan dua proses yang berkaitan, tetapi tidak sama. PAW tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kini, yang perlu dijelaskan DPP PPP adalah dasar kewenangan penerbitan SK, mekanisme pengambilan keputusan, serta kesesuaiannya dengan AD/ART dan peraturan organisasi partai.

Redaksi Bidik Banten membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPP PPP maupun pihak terkait.