CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Cilegon masih menemui kendala. Warga yang sudah memiliki IKD masih diminta menunjukkan atau melampirkan fotokopi KTP elektronik saat mengakses sejumlah layanan.
Ketua Pansus Kependudukan DPRD Kota Cilegon, Jazuli, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian Pansus karena IKD seharusnya dapat mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik.
“Jadi pada prinsipnya dua-duanya masih bisa berfungsi,” kata Jazuli, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, Pansus akan mencari solusi agar IKD dapat diterima dalam berbagai pelayanan, termasuk kesehatan dan pendidikan.
“Nanti kita patenkan bahwa IKD merupakan bagian daripada data yang manual,” ujarnya.
Selain penerapan IKD, Pansus juga menyoroti keamanan data kependudukan. Jazuli mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan data apabila sistem pengelolaannya tidak diperkuat.
“Justru itulah yang dikhawatirkan. Karena banyak kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan. Banyak yang disalahgunakan,” katanya.
Pansus selanjutnya akan menggali kendala yang dihadapi Dukcapil Cilegon, termasuk persoalan keamanan data dan penataan administrasi kependudukan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses perubahan Perda Administrasi Kependudukan, termasuk upaya mencegah persoalan identitas ganda akibat perpindahan penduduk maupun urbanisasi.

























