Pengusaha Tambang Pasir Cilegon Protes Akses Jalan Ditutup, Klaim Sudah Kantongi Izin Lengkap

193

IMG 20260307 WA0021

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sejumlah pengusaha tambang pasir di Kota Cilegon mengaku kecewa setelah akses jalan menuju lokasi tambang mereka di Lingkungan Sumur Watu, Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil ditutup oleh Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat (6/3/2026).

Penutupan akses tersebut membuat aktivitas pengangkutan pasir terhenti total. Para penambang mengaku tidak bisa lagi mengeluarkan hasil tambang untuk dijual.

Salah satu pengusaha tambang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, penutupan jalan dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, usaha tambang yang dikelolanya sudah mengantongi izin resmi.

“Kami ini punya izin lengkap. Kalau memang ada tambang yang tidak berizin, ya itu yang harus ditindak. Jangan malah akses jalannya yang ditutup,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga menyinggung soal tambang ilegal yang sebelumnya sempat ditertibkan oleh pemerintah. Namun belakangan, aktivitas penambangan di beberapa titik disebut kembali berjalan.

“Beberapa waktu lalu memang sempat ditutup. Tapi sekarang malah ada yang beroperasi lagi. Bahkan segel yang dipasang pemerintah katanya sudah dicopot,” katanya.

Menurutnya, jika pemerintah ingin menertibkan aktivitas tambang, seharusnya dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang mau ditertibkan, ya semuanya. Jangan sampai yang punya izin justru ikut terdampak,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan pengusaha tambang lain di kawasan tersebut. Ia menegaskan, selama ini para pengusaha tambang yang memiliki izin sudah berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Mulai dari koordinasi dengan warga, hingga kesepakatan bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memperbaiki jalan yang terdampak aktivitas truk tambang.

“Kami sudah beberapa kali rapat dengan warga, pihak kelurahan Dringo dan Kecamatan Citangkil. Bahkan ada kesepakatan untuk ikut memperbaiki jalan,” jelasnya.

Selain itu, para pengusaha juga mengaku siap mengikuti aturan pemerintah daerah, termasuk pembatasan operasional truk tambang menjelang arus mudik.

“Kalau soal larangan truk lewat mulai 13 Maret karena jalur mudik, kami siap patuh. Tapi kan sekarang belum sampai tanggal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan bahwa keputusan penutupan akses bukan merupakan kewenangan pihak kecamatan maupun kelurahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berada di tangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Soal penutupan akses itu bukan kewenangan camat atau lurah. Kami hanya memonitor kondisi lingkungan. Itu ranahnya Dishub dan Satpol PP,” jelasnya.

Meski demikian, Ikhlasinnufus membenarkan bahwa sebelumnya memang pernah ada kesepakatan antara pengusaha tambang dengan masyarakat setempat terkait pengelolaan dampak aktivitas tambang.

Kesepakatan tersebut sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Namun belakangan kondisi jalan kembali menjadi sorotan, terutama saat musim hujan yang membuat material pasir mudah menyebar ke badan jalan.

“Karena musim hujan, pembersihan jalan tidak berjalan maksimal. Akhirnya kondisi jalan menjadi perhatian masyarakat dan sempat viral,” katanya.

Ia pun menyarankan agar para pengusaha tambang berkomunikasi langsung dengan pemerintah kota melalui dinas terkait agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara terbuka. (Day)