Polisi Bongkar Sarang Tramadol Ilegal di Tangerang, Dua Pemuda Diciduk

107

IMG 20260124 WA0008

TANGERANG | BIDIKBANTEN.COM – Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terbongkar di Kota Tangerang. Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota menggerebek jaringan penjualan Tramadol ilegal di wilayah Kecamatan Priuk.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial AS (30) dan FS (23), Selasa malam (20/1/2026).

Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian kami dalami hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar sumber kepolisian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam jerat pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dum)