SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Niat baik malah jadi petaka. Seorang pria berinisial AS (37), warga Jakarta Barat, diamankan Satreskrim Polres Serang setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik Rosidi (66), warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Pelaku meminjam motor Yamaha Vixion bernomor polisi A 6120 GD dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang. Namun, motor itu tak pernah kembali.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Mapolres Serang, Jalan Bhayangkara.
“Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya,” kata Andi, Selasa (20/1/2026).
Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu istri korban. Karena sudah saling mengenal, istri korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan motor tersebut.
Pelaku bahkan sempat berjanji akan segera mengembalikan kendaraan setelah urusannya selesai. Namun, janji itu tinggal janji.
“Setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan dan tidak bisa dihubungi,” ujar Andi.
Korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui telepon dan mendatangi sejumlah tempat yang biasa didatangi pelaku, namun hasilnya nihil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontang.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp7 juta. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan, meski kepada orang yang dikenal, tetap harus disertai kewaspadaan.
































