Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Masih Berlangsung! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Lama

21

pemutihan pajak kendaraan Banten 2025

Banten – Kabar bahagia untuk para penunggak pajak kendaraan di Banten! Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, yang dibuka sejak 10 April dan masih akan terus bergulir hingga 30 Juni 2025.

Program ini bukan cuma potongan biasa, tapi full service: bebas denda pajak, biaya balik nama (BBNKB) digratiskan, dan yang penting, tidak perlu bingung kalau tak punya KTP pemilik lama kendaraan.

“Kalau KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia, cukup bawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk dilakukan balik nama,” tegas Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Banten

Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

Surat kuasa jika diwakilkan

Balik Nama Kendaraan? Tanpa KTP Pemilik Lama Juga Bisa!

Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan, tapi terhalang karena tak punya KTP pemilik lama, kini bisa bernapas lega. Cukup siapkan:

BPKB

STNK asli

KTP pemilik baru

Kendaraan harus dibawa untuk dicocokkan datanya

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan merapikan data kendaraan di wilayah Banten. Pemerintah berharap masyarakat tak lagi menunda kewajibannya dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum tanggal 30 Juni 2025 lewat!