Pemkot Cilegon Gelontorkan Rp 44 Milyar Untuk Pembebasan Lahan JLU di Purwakarta

1135

jlu

Kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan Jalan Lingkar Utara (JLU) masih berlanjut. Di Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelontorkan Rp 44 miliar, untuk ganti rugi lahan milik 181 kepala keluarga (KK) yang terkena pembebasan.

Hal tersebut diketahui, ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon bersama Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengumumkan hasil appraisal atau besaran ganti rugi ratusan warga Kelurahan Purwakarta yang terkena pembebasan, di Aula Kecamatan Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

Melalui musyawarah bentuk ganti kerugian tanah yang terkena akses JLU, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku tim independen yang ditunjuk untuk melakukan appraisal membagikan hasil penilaian harga ganti rugi ke masing-masing warga.

“Ini bagian dari tahapan pelaksanaan pembebasan lahan. Setelah appraisal selesai, sekarang kami memusyawarahkan bentuk kerugiannya. Di sini tidak lagi berbicara tawar-menawar harga, hanya memberikan informasi jika besaran ganti rugi masing-masing warga, adalah sekian,” kata Sekretaris Dinas PUTR Kota Cilegon, Muhammad Ridwan, saat ditemui di sela-sela acara.

Menurut dia, sebelum Kelurahan Purwakarta, telah melakukan hal sama di Kelurahan Grogol, Gerem, dan Kedaleman. Ke depan, akan mengumumkan hasil appraisal di Kelurahan Gedong Dalem dan Rawa Arum. “Insya Allah seluruh tahapan pembebasan lahan untuk JLU selesai di akhir 2018,” ujarnya.

Setelah pengumuman hasil appraisal, tahap selanjutnya, adalah jawaban dari warga yang terkena pembebasan lahan. Jika ada yang tidak setuju, maka warga berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kalau ada warga yang tidak setuju tentang besaran ganti rugi, silakan adukan ke PN Serang. Nanti Kantor Pertanahan Kota Cilegon yang menanggapi aduan itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan, Chris Pius Sriyanto menuturkan, tim appraisal dalam penilaian ganti rugi tidak hanya berpatokan pada harga tanah atau bangunan. Namun, hal-hal lain di luar fisik juga masuk dalam perhitungan ganti rugi.

“Nilai appraisal itu, terdiri dari fisik dan nonfisik. Fisiknya kan luas tanah, bangunan, pohon, dan lain-lain. Kalau nonfisiknya, seperti pajak hingga waktu yang dibutuhkan warga untuk pindah dari rumah mereka yang terkena pembebasan pun, masuk dalam hitungan,” tuturnya.

Teknis pembayaranya, kata dia, melalui bank yang ditunjuk Dinas PUTR Kota Cilegon. Ia membenarkan, jika pihaknya yang akan menangani warga yang mengadukan nilai appraisal ke PN Serang. (AH)