Buruh Asal Serang ini Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di SPBU

2861

SAVE_20190630_151448

Bidik,  Tangerang – Dede Saripudin (33), tak bisa mengelak setelah unit Reskrim Polsek Cisoka, mendapatkan dua paket kristal bening berisi sabu seberat 0,6 gram dan alat hisapnya. Barang terlarang itu diterbitkan di bawah jok sepeda motornya, Sabtu (29/6) dini hari.

Pelaku sambil bertemu sebagai pengedar sabu di kawasan Tangerang dan sekitarnya.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, menangkap pelaku Dede, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di Tangerang, bermula dari informasi masyarakat, yang terlibat dalam kegiatan perlindungan saat berada di SPBU Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Seketika anggota kami yang melihat gelagat pelaku yang terlibatakan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Dari situ, diketahui menyimpan paket dua paket sabu dan alat hisapnya di bawa jok sepeda motor,” kata Uka Subakti, Sabtu (29/6).

Pelaku yang merupakan warga Serang, Banten, yang menerima paket narkotika yang ada di bawah jok sepeda motornya adalah miliknya.

“Oleh petugas penyelamatan kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami masih membaca asal usul barang tersebut,” ujar Uka.

Dari kejahatan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,60 gram, satu alat hisap sabu terdiri dari botol sprite dan sedotan serta lengkap dengan cangklongnya, satu unit sepeda motor yang dimiliki dan sebuah ponsel untuk melakukan transaksi.

Akibat tindakannya, hukuman terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara, sesuai Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WaWan)