CILEGON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon melakukan pemusnahan puluhan ribu KTP Elektronik yang invalid dan rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan disaksikan langsung oleh Kepala DKCS Cilegon H. Soleh, aparat keamanan dan dinas terkait lainnyadi depan Masjid Pemda Nurul Iman, Jumat (14/12).
Soleh mengatakan, pemusnahan KTP yang rusak dan invalid ini berdasarkan surat edaran yang keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Se Indonesia.
“Yang kita musnahkan saat ini sebanyak 19.019 keping KTP elektronik yang tersimpan sejak tahun 2011 hingga 2018. Kita bekerjasama dengan aparat hukum dan dinas terkait lainnya. Tadinya KTP ini sudah kita potong dan gunting tersimpan di gudang. Untuk itu agar lebih aman, maka dilakukan pemusnahan dengan di bakar. Jangan sampai nanti ada pencurian dan penyalah gunaan dokumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, E KTP yang invalid tersebut adalah yang rusak, pergantian status, karena perubahan nama.
“Setelah pemusnahan ini juga kita akan menyampaikan laporan kembali ke Kemendagri,” tegasnya.