PUTUSAN PENGADILAN TINGGI ATAS KASUS MV. HAI FA BUKTIKAN JAKSA TAK LAKUKAN PENYIMPANGAN

867

kapal Hai FaAmbon – Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia(Rabu 13/5/15), menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Maluku yang menguatkan putusan pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Ambter tanggal 25 Maret 2015 yang menghukum nahkoda kapal berbendera Panama MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp. 200 Juta membuktikan bahwa JPU kasus tersebut “bersih”dan telah bekerja sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Zhu Nien Le terbukti melanggar pasal l 100 jo pasal 7 ayat(2) huruf m UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004. Majelis juga menyatakan bahwa barang bukti berupa kapal berbobot 4.306 GT (gross ton) dan ikan campur bekuseberat 800.658 Kg serta udang beku seberat 100.044 Kg dikembalikan kepada pemilik sah melalui terdakwa.

Sedangkan 15.000 Kg ikan Hiu Lonjor/Lanjaman dan Martil dinyatakan dirampas oleh Negara. Putusan pengadilan yang telah sesuai dengan apa yang  dituntut  oleh  JPU,  M.  Gaspersz  dan  Grace Siahaya mendapatkan  protes keras dari  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan,Susi Pudjiastuti. Protes Susi kemudian berbuntut dengan turunnya tim pemeriksa dari Jamwas Kejaksaan Agung, bahkan Plt Jamwas, Jasman Panjaitan sempat menyatakan pada media bahwa JPU tidak cermat dan tidak profesional.Lebih lanjut Bobby menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya banding  disaat banyaknya polemik dan tekanan atas tuntutan JPUyang dianggap terlalu ringan.

“Keputusan untuk melakukan upaya banding  merupakan  implementasi  atas  rasa  hormat  dan penghargaan  kami pada  hukum  maka  kami  menguji  putusan Pengadilan  Negeri  dan  ternyata  terbukti  Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka komentar bahwa JPU tidak cermat dan tidak professional jelas tidak terbukti”, ungkapnya.Diakui  Bobby,  para  jaksa  sempat  mengalami  demoralisasi.  Oleh karena itu Jaksa Tinggi Maluku,  Chuck Suryosumpeno mengirimkan keduanya  untuk  menimba  ilmu  dan  berdiskusi  pada  pakari nternational law, the law of the sea Universitas Pelita Harapan, Prof.Dr.  Eduard  Izaak  Hahuly, S.H.,  LL.M  ihwal hukum  kelautan  dan perikanan, sekaligus membedah kembali kasus nahkoda kapal MV.Hai Fa, hasilnya tak ada penyimpangan atas penuntutan tersebut.

Tak  hanya  itu,  saat  beberapa  waktu  lalu  Bakamla  menyatakan memiliki bukti tambahan baru berupa  history track dari kapal MV.Hai  Fa  yang  diyakini  dapat  dimasukkan  dalam memori  banding.Kejati  Maluku  tak  segan berinisiatif  mengundang  pihak  Bakamla,Satgas  IUU,  KKP  dan  penyidik  Lantamal  IX  Ambon  serta  pakar hukum pidana,  Prof.  Emeritus  Jhon  Edward  Lokollo,  SH.MH untuk melakukan pertemuan konsultasi.

Akhirnya seluruh pihak menyadaribahwa data dari Bakamla harus diserahkan kembali pada  penyidikagar dapat dilakukan penyidikan baru.

Seluruh proses penegakan hukum yang telah dilakukan atas kasus tersebut  diatas  menunjukkan  komitmen  Kejati Maluku  untuk mendukung  kedaulatan  hukum  Indonesia  tanpa  melakukanpelanggaran hukum lainnya. “Selanjutnya  pada  kesempatan  ini  Kajati  Maluku  berpesan  agar Pemerintah  bersama  DPR  segera  melakukan revisi  atas  Undang Undang Perikanan sehingga lebih tajam dan dapat menjadi senjata yang  mumpuni  saat  para Jaksa  melakukan  penuntutan.

Tak  lupa Kajati Maluku juga meminta Plt Jamwas untuk merehabilitasi nama baik para JPU kasus ini, yang sempat dinyatakan tidak cermat dan tidak profesional”, cetus Bobby Palapia.****