[CILEGON] | BIDIKBANTEN.COM – Keluhan datang dari sejumlah orang tua murid sekolah dasar negeri (SDN) yang anaknya akan lulus tahun ini. Mereka mengaku terbebani dengan rincian biaya yang harus dibayarkan menjelang pengambilan ijazah, dengan total mencapai ratusan ribu rupiah.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya menerima rincian administrasi kelas 6 yang mencakup beberapa item, mulai dari bimbingan belajar, perpisahan, hingga sampul ijazah.
“Kalau ditotal sekitar Rp730 ribu. Kami jadi bertanya-tanya, ini memang aturan atau bagaimana?” ujarnya.
Adapun rincian yang diterima orang tua murid antara lain:
Bimbel Rp250.000
Medali Rp15.000
Foto ijazah, NISN, dan cetak dokumen Rp50.000
Sampul ijazah Rp65.000
Perpisahan Rp200.000
Buku TKA Rp120.000
Kas bulanan Rp30.000
Sejumlah orang tua mengaku tidak mempermasalahkan jika biaya tersebut bersifat sukarela. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketika nominal sudah ditentukan dan dirasakan seperti kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami hanya ingin tahu, apakah ini memang boleh dipatok seperti itu? Jangan sampai memberatkan,” tambahnya.
Secara aturan, penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar merupakan hak siswa yang tidak boleh dipungut biaya. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ijazah.
Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan besarannya secara sepihak.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid, apakah seluruh komponen biaya tersebut benar-benar bersifat pilihan atau justru menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian biaya tersebut. (Han)


























