JAKARTA | BIDIKBANTEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 pada pemeriksaan belanja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan terdapat penyaluran KIP-K kepada 320 penerima yang telah meninggal dunia dengan nilai mencapai Rp2,70 miliar.
Temuan ini menjadi bagian dari 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian/lembaga, dengan total nilai mencapai Rp355,16 miliar.
BPK merekomendasikan pimpinan kementerian/lembaga terkait berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan serta memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bantuan pendidikan agar penyaluran anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyebab spesifik penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia tidak dapat disimpulkan hanya dari temuan tersebut. BPK dalam kutipan yang tersedia menyebut adanya permasalahan pendataan tanpa merinci apakah hal itu disebabkan keterlambatan pembaruan data kampus atau ketidaksinkronan data kependudukan.
Temuan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan penyaluran bantuan pendidikan, mengingat program KIP Kuliah ditujukan untuk membantu mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Sumber: IHPS I Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.






















