
CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Persoalan data kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Seorang warga yang masih hidup dilaporkan berstatus meninggal dunia dalam sistem kepesertaan sejak 2024. Dampaknya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tidak aktif ketika dibutuhkan untuk menunjang pemeriksaan kesehatan menjelang keberangkatan ibadah haji.
Kasus ini diungkap Rachmat, yang menyebut kakak perempuannya berinisial AHxxx mengalami persoalan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana status kematian bisa tercatat dalam sistem, sementara orang yang bersangkutan masih hidup dan membutuhkan akses pelayanan kesehatan.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar ketidaksesuaian data di atas kertas. Status kepesertaan yang tidak aktif menimbulkan persoalan nyata ketika kartu kesehatan dibutuhkan. Mereka pun meminta pihak terkait menjelaskan bagaimana perubahan status itu terjadi dan siapa yang dapat membantu menyelesaikannya.
Rachmat mengaku telah melakukan pengecekan ke Dukcapil. Menurut informasi yang diterimanya, data kependudukan kakaknya masih tercatat. Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber data yang digunakan hingga peserta dinyatakan meninggal dunia sejak dua tahun lalu.
Situasi ini menuntut penelusuran yang jelas. BPJS Kesehatan perlu memeriksa riwayat perubahan status kepesertaan, mencocokkan data dengan instansi kependudukan, serta menjelaskan mekanisme koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Langkah tersebut penting agar persoalan administratif tidak terus menghambat peserta memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Keluarga berharap proses penyelesaian tidak berlarut-larut, mengingat pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dalam persiapan ibadah haji. Mereka membutuhkan kepastian mengenai pemulihan status kepesertaan, bukan sekadar penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BPJS Kesehatan mengenai penyebab pencatatan tersebut. Redaksi Bidik Banten membuka ruang konfirmasi bagi BPJS Kesehatan maupun instansi terkait untuk menjelaskan duduk perkara dan langkah penyelesaiannya.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi ketelitian administrasi pelayanan publik. Jika seseorang yang masih hidup dapat tercatat meninggal dunia hingga kepesertaannya tidak aktif, penelusuran sumber kesalahan dan perbaikan data harus menjadi prioritas. Sebab, akurasi data bukan hanya persoalan sistem, melainkan juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.



















