Pustu di Cilegon Berdiri di Tanah Abu-Abu? Status Aset Dipertanyakan

1

IMG 20260501 WA0024 1

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat, keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Cilegon justru menyisakan tanda tanya serius. Bukan soal pelayanan, tapi soal tanah yang mereka pijak.

Berdasarkan penelusuran awal, dari sekitar belasan Pustu yang tersebar di sejumlah kecamatan, belum terlihat adanya keterbukaan data terkait status kepemilikan lahan. Informasi yang tersedia hanya berkutat pada layanan dan tenaga kesehatan, tanpa menyentuh aspek legalitas aset.

Kondisi ini memicu kekhawatiran. Sebab, fasilitas publik yang berdiri tanpa kejelasan status tanah berpotensi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau bicara pelayanan, Pustu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau status lahannya belum jelas, ini bisa jadi masalah ke depan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Di beberapa titik, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul lahan yang digunakan. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian bangunan berdiri di atas tanah yang sebelumnya merupakan milik masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan lahan seluruh Pustu di wilayah tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada pengelolaan aset daerah. Informasi terkait pencatatan dan sertifikasi lahan Pustu masih belum terungkap secara rinci oleh BPKAD Kota Cilegon.

Jika kondisi ini dibiarkan, potensi sengketa lahan bukan hal yang mustahil terjadi. Dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga bisa mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah pun didorong untuk segera melakukan inventarisasi dan legalisasi aset, guna memastikan seluruh fasilitas kesehatan berdiri di atas dasar hukum yang kuat. (Red/*)

 

⚠️ DISCLAIMER

Informasi ini merupakan hasil penelusuran awal dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.