Batasi Jam Operasional Truk Galian C, Pengusaha Wajib Nurut atau Putar Balik!

46

IMG 20250619 WA0032

LEBAK | BIDIKBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi mengeluarkan “rem tangan” buat truk-truk tambang nakal! Lewat Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kas/VI/2025, aktivitas kendaraan angkutan Galian C seperti pengangkut pasir dan tanah kini cuma boleh wara-wiri dari jam 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Langkah tegas ini diambil karena makin seringnya kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kendaraan Galian C. Tak hanya nyelonong seenaknya, mereka juga doyan parkir sembarangan di badan jalan. Alhasil, bukan cuma bikin macet, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Dilarang juga bawa pasir basah!” tegas dalam surat itu. Alasannya? Selain bikin jalanan becek, berat muatannya bisa bikin jalan cepat rusak.

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., menegaskan bahwa kendaraan yang ngeyel alias melanggar aturan, wajib balik kanan ke tempat asalnya. Gak ada ampun!

Surat edaran ini resmi ditandatangani di Rangkasbitung pada 18 Juni 2025 dan ditujukan langsung ke para pengusaha angkutan dan tambang. Intinya, Pemkab Lebak gak main-main soal keselamatan dan ketertiban lalu lintas.