
CILEGON – Ratusan Warga pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) melakukan penandatanganan berita acara pelepasan hak tanah yang terkena akses JLU Kota Cilegon.
Pelaksanaan penandatanganan berita acara tersebut dilakukan di Aula Kecamatan Grogol. Senin, 11 Desember 2018.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala DPUTR Kota Cilegon Nana Sulaksana, Kepala BPN Kota Cilegon Kris Joko Sriyanto, Camat Grogol Hudri Hasun, dan masyarakat yang terkena pembebasan lahan untuk JLU.
Kepala BPN Kota Cilegon, Kris Joko Sriyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk pengadaan tanah, dan penentuan harga dari tim Appraisal dan sekarang adalah pembayarannya.
“Bisa dibilang ini adalah puncak pengadaan tanah yaitu tahapan pembayaran yang harganya sudah disesuaikan oleh tim Appraisal kemarin,” ujarnya saat ditemui dikegiatan.
Ia juga mengatakan, hari ini yang hadir ada sebanyak 147 warga yang tanahnya terkena pembangunan JLU.
“Hari ini sebanyak 147 masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan lahan, dan untuk harganya itu sudah ditentukan oleh tim Appraisal,” jelasnya
Ia berharap, pembebasan lahan tersebut berjalan lancar sampai pembangunan JLU.
“Harapannya pembebasan lahan hari ini berjalan lancar sampai pembangunan JLU dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, salah satu masyarakat Kelurahan Grogol, Yatno mengatakan, menurutnya harga yang diberikan tim Appraisal untuk tanahnya sudah sesuai.
“Menurut saya mah sesuai, saya lupa berapa meter, itu dihargai 100 juta lebih, tidak terlalu murah juga, jadi masih bisa buat beli tanah lagi,” ungkapnya. (Adn/BB)