Polda Metro Harus Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kemah Pemuda PP Muhammadiyah

984
  45699680_2149702211758753_3049655110513425597_n
Kasus korupsi Kegiatan Kemah Pemuda Kemenpora, yang diduga dilakukan oleh eks Ketua PP Muhamdiyah, Daniel Azhar Simanjuntak, yang ditenggarai merugikan negara sebesar Rp. 2 milyar, terkesan menguap tanpa penyelesaian. Penyidik Polda Metro Jaya terkesan hanya bersemangat di awal. Setelah sebulan lebih kasus ini ditangani, belakangan tampak mengambang tak jelas ujung penyelesaiannya.
Bahkan pengembalian uang atas instruksi Daniel A Simanjuntak (DAS) dari rekening PP Muhammdiyah sebesar Rp 2 milyar ke Kemenpora telah menimbulkan kontroversi bahwa kasus ini selesai tanpa melalui proses peradilan. Pengembalian kerugian negara dan tindak pidana korupsi, terlebih bila sarat unsur niat jahat (mens rea) adalah dua hal yang berbeda yang hanya bisa diputuskan lewat kewenangan hakim di ruang peradilan yang fair, bebas dari intervensi dan terbuka.
Masyarakat bertanya-tanya alasan di balik melambannya penyidik Polri di dalam menuntaskan kasus yang melibatkan eks Ketua Umum Pemuda Muhammdyah tersebut. Apakah ada intervensi politik yang menekan institusi Kepolisian mengingat posisi strategis Daniel Simanjuntak selaku kordinator juru bicara Paslon Capres no 2 itu ? Atau apakah penyidik Polda Metro Jaya telah ‘masuk angin’ dan terjadi ‘kongkalikong’ untuk ‘mempetieskan’ kasus ini ? Atau memang penyidik benar-benar tidak memiliki alat bukti kuat adanya tindakan korupsi anggaran sehingga benar bahwa kasus ini lebih merupakan bentuk kriminalisasi hukum terhadap Daniel dkk menjelang tanwir pemilihan Ketum baru PP Muhammadiyah di Yogyakarta tempo hari?
Rentetan pertanyaan di atas berkembang di masyarakat dan ramai menghiasi perbincangan di media sosial. Karenanya Kepolisian harus segera menuntaskan kasus korupsi yang telah menyita perhatian publik luas tersebut. Tujuannya agar spekulasi menyesatkan atas konstruksi kasus ini tidak berkembang liar menggerogoti wibawa hukum kita. Dan juga, kepercayaan publik terjaga dengan baik atas institusi penegak hukum maupun terhadap kepastian hukum di negeri ini. Membiarkan kasus ini mengambang, tanpa berujung sesuai mekanisme hukum yang ada, bermakna sama dengan menunda rasa keadilan bagi masyarakat, terlebih bagi pihak-pihak yang terkait langsung dalam kasus ini.
Bila memang alat bukti yang dikumpulkan penyidik lemah (tidak mencukupi) maka wajib hukumnya, sesuai perintah KUHAP, kasus ini untuk segera dihentikan dan SP3 oleh Kepolisian tersebut harus diumumkan ke publik. Sebaliknya, bila penyidik telah memiliki minimum dua alat bukti kuat, maka penyidik tak perlu ragu untuk mengenakan status tersangka dan langsung menahan Daniel Azhar Simanjuntak dan semua yang terlibat untuk selanjutnya berkas kasus diserahkan ke kejaksaan untuk penyusunan penuntutan untuk peradilan sebagai muara penyelesaian kasus yang kontroversial ini.
Di lihat dari konstruksi hukum, kasus ini tidaklah rumit atau kompleks seperti kasus-kasus hukum lainnya, seperti misalnya kasus BLBI atau kasus pidana korupsi perbankan lainnya. Kasus korupsi ini tergolong sederhana dimana terjadi penyalahgunaan anggaran yang langsung merugikan keuangan negara lewat modus konvensional seperti mark-up biaya, pengeluaran fiktif atau manipulasi administrasi pelaporan penggunanaan APBN. Karenanya masyarakat sangat heran atas lambannya penyelesaian kasus tersebut. Terlebih di saat masyarakat luas sangat menginginkan agar prinsip2 hukum ditegakkan, utamanya equal before the law (persamaan orang di depan hukum tanpa mengenal status dan jabatannya) dan prinsip hukum yang transparan dan berkeadilan dilakukan secara bertanggung-jawab. Disamping itu lewat kasus ini akan terjadi efek positif berupa peningkatan rasa tanggung jawab penggunaan APBN oleh semua pihak pemangku kepentingan.
(Dr. Kastorius Sinaga)