SPBU 34-42401 Diduga Telah Mengabaikan Edaran Pertamina

690

spbuSPBU 34-42401 yang berada di Jl. Raya Cilegon Ds. Sukmajaya telah mengabaikan surat edaran dari Pertamina tentang kendaraan yang tidak di perbolehkan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, akan tetapi pada kenyataan nya SPBU 34-42401 masih berani mengisi Bahan Bakar Minyak Subsidi kepada kendaraan yang telah dilarang oleh PERTAMINA.

Dengan adanya temuan seperti ini para awak media langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, namun mirisnya pihak kepolisian yang khusus nya Polsek Cilegon menanggapi secara dingin adanya temuan ini dengan alasan letak kesalahan nya di mana ujar salah satu anggota reskrim Polsek Cilegon, pada hal sudah jelas pada PERMEN ESDM NO. 18 TAHUN 2013 yang berbunyi bahwa angkutan yang mengangkut hasil Pertambangan dan Perkebunan dilarang untuk mengisi BBM Bersubsidi dalam hal ini yang di maksud hasil pertambangan dan Perkebunan adalah angkutan yang mengangkut batu bara dan minyak sawit.
( Angga )