Perumahan Bukit Bagendung Indah Diduga Serobot Bahu Jalan, Bikin Jalan Tergenang & Pengendara Terganggu, Warga Geram Pertanyakan Sikap PU PR Cilegon

419

IMG 20251207 WA0081

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Dugaan penyerobotan bahu jalan oleh pembangunan turap Perumahan Bukit Bagendung Indah makin ramai dipertanyakan warga. Struktur beton milik perumahan komersial itu berdiri rapat dengan badan jalan provinsi, menciptakan penyempitan jalur dan menghambat aliran air. Akibatnya, setiap kali hujan turun, jalan Bagendung–Mancak berubah menjadi kubangan yang mengancam keselamatan pengendara.

Ketua RT 08 Kampung Larangan dan Ketua RW 04 Lingkungan Sambi Buhut menyebut persoalan ini bukan muncul tiba-tiba. Masalah mulai terasa sejak turap dibangun menjorok ke area yang diduga merupakan bahu jalan, ruang yang seharusnya steril dari bangunan privat. Ketika hujan, air yang biasanya mengalir ke saluran kini terblokir oleh tembok, membuat badan jalan tergenang dan licin. Penyempitan jalur memperburuk keadaan, memaksa kendaraan melintas dalam kondisi rawan.

IMG 20251207 WA00791

Yang membuat warga geram, dugaan pelanggaran ini berdiri tepat di atas ruang yang dilindungi regulasi. UU No. 38 Tahun 2004 menegaskan bahwa bahu jalan adalah bagian dari ruang milik jalan yang tidak boleh dialihfungsikan. PP No. 34 Tahun 2006 mengatur jarak sempadan yang wajib dipatuhi, sementara UU No. 26 Tahun 2007 melarang pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi infrastruktur publik. Aturannya jelas, batasnya jelas, kewajibannya jelas. Yang tidak jelas justru pengawasannya.

Kemarahan warga memuncak karena hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Dinas PU PR Cilegon, instansi yang secara langsung memegang kewenangan teknis soal sempadan dan ruang milik jalan. Keluhan sudah berulang kali disampaikan, tetapi bangunan turap tetap berdiri, genangan tetap muncul, dan jalan tetap sempit. Warga mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi: tidak tahu, tidak peduli, atau sengaja membiarkan?

IMG 20251207 WA0076

Padahal pihak pengembang sendiri, melalui pernyataan tertulis tanggal 21 Februari 2025, sudah menjanjikan dua hal penting: membangun Turap dan TPT selambatnya tanggal 10 April 2025 setelah Idul Fitri, dan membongkar serta memundurkan tembok agar sesuai aturan sempadan jalan. Namun apa yang dijanjikan di atas materai tampaknya berhenti sebagai dokumen semata. Kondisi lapangan menunjukkan tembok masih menjorok ke bahu jalan dan drainase tetap tersumbat, membuat warga muak karena janji tinggal janji.

Situasi ini membuat warga merasa ruang publik dikorbankan demi kepentingan privat. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Mereka meminta pemerintah turun langsung melakukan pengukuran ulang, memeriksa potensi pelanggaran, menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan, serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Warga melihat pembiaran seperti ini hanya membuka pintu bagi masalah serupa terjadi di tempat lain: perumahan membangun seenaknya, jalan provinsi terganggu, keselamatan publik dipertaruhkan. Kesimpulannya sederhana bagi warga: kalau aturan saja tidak ditegakkan, maka pembangunan apa pun bisa leluasa menginjak ruang milik negara tanpa konsekuensi. (Handi)