Lindung Gurning Resmi Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon

1267

Akibat mencalonkan diri secara diam-diam sebagai calon Bupati Simalungun dari jalur independen pada pemilihan kepala daerah serentak di Medan, Sumatera Utara. Anggota DPRD Kota Cilegon bernama Lindung Gurning yang juga seorang kader PDI Perjuangan di kota Cilegon terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD kota Cilegon. surat pergantian antar waktu atau PAW pun sudah dilayangkan pengurus partai agar proses PAW segera dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua dewan pengurus cabang PDI Perjuangan kota Cilegon, Reno Yanuar saat ditemui di kantor komisi pemilihan umum (KPU) kota Cilegon setelah menyerahkan surat pemberitahuan pencopotan anggota DPRD yang juga kader partai.

reno yanuar“Kalau kita hanya menindaklanjuti surat dari DPP saja, namun demikian kita semua sudah mengetahui Lindung Gurning telah melakukan pelanggaran karena telah maju mencalonkan diri sebagai calon Bupati ditanah kelahirannya tanpa persetujuan Partai (melalui jalur independent.red), Lindung Gurning diketahui maju sebagai salah satu calon Bupati Simalungun dari jalur independen setelah diumumkan pihak KPU setempat”.

Reno mengaku telah melayangkan surat pemberhentian Lindung Gurning ke sekretariat DPRD dan KPU kota Cilegon untuk memberitahukan proses Pergantian Antar Waktu terhadap Lindung Gurning, selain itu juga dewan pengurus cabang mencopot Lindung Gurning dari keanggotaan partai.

“ Kita menindaklanjuti surat dari DPP dan Pengajuan proses pergantian antar waktu atau PAW dilakukan lantaran Lindung Gurning dipastikan akan dikenai sanksi pemecatan akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap partai yang dilakukannya” tambah Reno..

Sementara itu, komisioner KPU kota Cilegon, Habibi Haliburton yang ditemui ditempat yang sama juga mengaku telah menerima salinan tembusan pemberhentian Gurning sebagai anggota DPRD yang dikeluarkan langsung berdasarkan rekomendasi dari pengurus DPC PDIPerjuangan kota Cilegon.

“Proses pengajuan PAW sendiri sudah dilengkapi dengan sejumlah syarat penggantian sehingga pelaksanaannya tinggal menunggu waktu kesiapan dari sekretariat DPRD kota Cilegon” ujar Habibi sambil memegang berkas surat pemberhentian Lindung Gurning.

Reportase: A Fernando