Gubernur Banten Larang ASN Terima Parsel Lebaran dan Gunakan Kendaraan Dinas

1

IMG 20260307 WA0016

SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Tradisi kirim parsel saat Lebaran memang sudah lama jadi budaya. Tapi tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diminta ekstra hati-hati. Bukan sekadar soal etika, tapi juga soal potensi gratifikasi.

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Lewat surat edaran itu, ASN Pemprov Banten dilarang menerima parsel, uang, fasilitas, atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan tersebut juga mencakup praktik yang kerap muncul menjelang Lebaran, yakni permintaan dana atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aturan ini juga menutup celah praktik “minta THR” yang terkadang muncul secara terselubung, baik secara individu maupun mengatasnamakan lembaga.

Jika ada ASN yang telanjur menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah.

Batas waktu pelaporan diberikan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Menariknya, dalam surat edaran itu juga diatur skema jika gratifikasi yang diterima berupa makanan atau bingkisan yang mudah rusak. Barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, misalnya ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, setelah berkoordinasi dengan UPG serta didokumentasikan secara resmi.

Tak hanya soal parsel Lebaran, Gubernur juga mengingatkan satu hal yang kerap jadi sorotan publik setiap musim mudik: penggunaan kendaraan dinas.

ASN di lingkungan Pemprov Banten dilarang menggunakan kendaraan maupun fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Andra dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi terselubung di momen hari raya.

Di tengah budaya saling memberi saat Lebaran, aturan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hadiah kepada pejabat bisa berubah makna jika berkaitan dengan jabatan.