Dugaan Monopoli Usaha, PT CBN Disebut Ditunjuk PT Hein Global Utama Tanpa Tender Terbuka

504

images

CILEGON I BIDIK BANTEN – Dugaan praktik monopoli usaha dan diskriminasi terhadap pengusaha lokal mencuat dalam proyek konstruksi milik PT LCI yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten. PT CBN diduga ditunjuk secara langsung oleh PT Hein Global Utama selaku main contractor tanpa melalui mekanisme tender terbuka, sehingga menutup kesempatan perusahaan lokal di wilayah Banten yang dinilai memiliki kapasitas dan kualifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Husen Saidan, Direktur PT Insing Dwi Perkasa, yang mengaku perusahaannya dirugikan akibat penunjukan sepihak tersebut. Menurut Husen, proyek konstruksi PT LCI sejatinya telah rampung sebelum diresmikan Presiden RI. Namun, masih terdapat sisa material berupa kabel konstruksi di dalam area proyek, seperti kabel-kabel yang masih utuh dan memiliki nilai ekonomis.
“Itu bukan barang rongsok. Masih bisa diberdayakan dan bernilai. Kami siap ikut tender secara profesional. Kalau kalah harga secara fair, kami terima,” ujar Husen.
Husen menegaskan bahwa hingga saat ini PT Insing Dwi Perkasa maupun sejumlah perusahaan lokal Banten lainnya tidak pernah diundang dalam proses tender, pertemuan, atau komunikasi resmi. Namun secara tiba-tiba, Surat Perintah Kerja (SPK) disebut terbit pada 31 Desember, di tengah masa libur, dan diberikan kepada PT CBN.
“Kami tidak pernah diberi ruang. Ini bukan soal kalah-menang, tapi soal kesempatan yang ditutup sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pengaruh salah satu direksi PT CBN, Edi Ariadi, yang disebut-sebut memiliki peran dominan dalam proses penunjukan tersebut, tanpa melibatkan pengusaha lokal lain yang memiliki kapasitas serupa di wilayah Banten.
Menurut Husen, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong investor, khususnya penanaman modal asing, untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengusaha lokal dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Insing, Firman Damanik, SH, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penunjukan PT CBN oleh PT Hein Global Utama difokuskan pada satu ketentuan hukum, yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut mengatur larangan persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
“Dalam perkara ini, klien kami tidak pernah diberi kesempatan mengikuti proses tender atau seleksi. Namun justru muncul penunjukan langsung terhadap satu perusahaan. Kondisi ini patut diduga mengarah pada persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999,” ujar Firman.
Firman menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan menang atau kalah, melainkan tertutupnya akses kompetisi yang seharusnya dibuka secara adil dan transparan kepada pelaku usaha lokal yang memiliki kapasitas.
“Kalau prosesnya dibuka dan klien kami kalah secara fair, itu tidak masalah. Yang dipersoalkan adalah tidak adanya proses itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran Pasal 22 tersebut merupakan ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada kesepakatan tertutup dan pengondisian sejak awal, itu bukan lagi pelanggaran etik bisnis, tapi pelanggaran hukum,” tegas Firman.

PT Hein Global Utama melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas wilayah Cilegon dan Banten secara umum, serta menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur KPPU maupun pidana.
“Pengusaha lokal Banten tidak minta dikasihani. Kami hanya minta keadilan dan kepatuhan pada hukum,” pungkasnya.